Fraksi PDIP Dukung Pelaporan Terhadap Lurah dan Bendahara Duri Kepa ke Polisi
Peristiwa | 29 Oktober 2021, 22:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut langkah warga melaporkan Lurah Duri Kepa ke polisi sudah tepat.
Sebab pihak kelurahan memang tidak perlu berhutang kepada warga, karena anggaran operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) sudah diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Saya kira ini langkah yang tepat bagi masyarakat yang melaporkan karena memang seharusnya lurah tidak melakukan itu," ujar Gembong Wahono, dalam video kepada KOMPAS.TV, Jumat (29/10/2021).
Dia menegaskan dalam APBD DKI Jakarta 2021, sudah ada anggaran dana operasional lurah termasuk untuk RT/RW.
Lagipula, menurut Gembong, alokasi anggaran 2021, sudah akan berakhir sehingga seharusnya anggaran tersebut sudah ada.
"Jadi tidak ada alasan untuk lurah meminjamkan uang," imbuhnya.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Rp264,5 Juta Milik Warga, Lurah dan Sekretaris Bendahara Duri Kepa Dinonaktifkan
Gembong juga meminta pihak Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menelusuri kasus ini secara detail dan mendalam.
"Sehingga kasus-kasus yang dilakukan Lurah Duri Kepa tidak terjadi di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lain," tukas Gembong.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) mengeluarkan surat pembebasan tugas kepada Lurah Duri Kepa Marhali dan Devy Ambarsari selaku sekretaris bendahara kelurahan.
Surat penonaktifan tersebut terkait dengan dugaan penggelapan uang milik warga yang dilakukan Marhali dan Devy.
Baca Juga: Lurah Duri Kepa Bantah Dugaan Penggelapan Rp 264,5 Juta: Pinjaman Pribadi Bendahara
"Sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari jabatan ASN sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman," kata Wali Kota Jakbar Yani Wahyu Purwoko dilansir dari ANTARA, Jumat (29/10).
Untuk sementara waktu, lanjut Yani, tugas dan jabatan Lurah Duri Kepa diserahkan kepada sekretaris kelurahan.
Yani berharap peristiwa tersebut bisa menjadi pembelajaran untuk seluruh ASN di bawah naungan Pemkot Jakbar.
"Kami hanya mengingatkan supaya hati-hati dan waspada terkait dengan pelaksanaan pemerintahan. Harus ikuti aturan dan prosedur yang berlaku," kata dia.
Baca Juga: Warga Buang Sampah ke Kantor Kelurahan dan Kecamatan di Serang Sebagai Aksi Protes!
Adapun Lurah Duri Kepa Marhali dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota karena diduga menggelapkan uang milik warga berinisial SKD.
Marhali mengatakan kasus dugaan penggelapan uang tersebut bermula ketika Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devy Ambarsari meminjam uang kepada salah seorang rekannya berinisial SKD di Kota Tangerang.
Devy meminjam uang sebesar Rp264,5 juta dengan alasan untuk membayar honor para RT dan RW di Kelurahan Duri Kepa.
"Saya tidak tahu kalau bendahara meminjam sebesar Rp264,5 juta. Pinjaman itu sebenarnya untuk pribadi, tapi mengatasnamakan lurah. Jadi saya yang harus bertanggung jawab, karena saya lurahnya," kata Marhali, Kamis (28/10).
Yani berharap peristiwa tersebut bisa menjadi pembelajaran untuk seluruh ASN di bawah naungan Pemkot Jakbar.
"Kami hanya mengingatkan supaya hati-hati dan waspada terkait dengan pelaksanaan pemerintahan. Harus ikuti aturan dan prosedur yang berlaku," kata dia.
Namun, Devy belum mengembalikan pinjamannya sesuai batas waktu yang dijanjikan. Karena belum mengembalikan pinjaman, SKD yang memberikan pinjaman uang, sempat melayangkan somasi kepada kelurahan Duri Kepa, pada Oktober 2021.
Marhali mengatakan, Devy sudah tidak pernah datang ke kantor sejak 3 September hingga saat ini, dengan alasan sakit.
Marhali beserta jajarannya pun sempat datang ke rumah Devy dengan tujuan menjenguk, tapi Devy tidak mau menemui Marhali dengan alasan sedang sakit.
"Dari saya datang sampai saya pulang enggak nemuin sama sekali, yang keluar cuma suaminya," kata dia.
Kini, laporan penggelapan uang itu telah diterima dan sedang ditangani oleh Polres Metro Tanggerang Kota. Marhali berharap kasus ini bisa berjalan lancar sehingga kasus penggelapan uang ini bisa terang benderang.
Saat ini, kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Marhali dan Devy tengah diperiksa oleh bagian internal kepegawaian.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV