MAKI soal Usulan Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor: Jangan Hanya Lips Service
Hukum | 29 Oktober 2021, 16:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap usulan hukuman mati bagi koruptor yang dilontarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak hanya lips service.
Demikian Koordinator MAKI Boyamin Saiman merespons usulan hukuman mati bagi koruptor yang dilontarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Saya mendukung rencana jaksa Agung yang akan menerapkan tuntutan hukuman mati terhadap pelaku korupsi dan saya minta juga ini bukan hanya lips service atau hanya di kata-kata,” kata Boyamin Saiman dalam keterangan yang diterima KOMPAS.TV, Jumat (29/10/2021).
Boyamin berharap usulan hukuman mati bagi koruptor bisa segera diterapkan dalam proses-proses tuntutan hukum.
Apalagi, kata Boyamin, dalam kasus hukum yang ditangani Kejaksaan Agung ada dua orang yang berpotensi untuk dituntut hukuman mati.
Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Wacana Hukuman Mati Jaksa Agung Sebatas Gimmick, Pinangki Saja Dituntut Ringan
“Segera diterapkan dalam proses-proses tuntutan berikutnya dan ini sudah ada yang di depan mata, yaitu proses persidangan kasus korupsi ASABRI yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Boyamin.
“Nah di sana ada setidaknya 2 orang yang memenuhi syarat untuk dituntut hukuman mati.”
Mengingat, ada pemberatan sebagaimana pasal 2 ayat 2 undang-undang pemberantasan korupsi terhadap keduanya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV