Begini Cara Dapatkan Stiker Hologram Bukti Bayar Pajak Kendaraan Agar Bebas Tilang
Kompas tv news | 29 Oktober 2021, 11:53 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Belakangan muncul informasi kendaraan motor atau mobil harus dilengkapi stiker hologram agar tidak bisa ditilang polisi.
Motor yang sudah dilengkapi stiker hologram akan bebas tilang.
Lalu berapa biaya untuk mendapatkan stiker hologram buat motor dan mobil demi terhindar dari tilang polisi.
Diketahui stiker hologram tersebut bagian dari program Digitalisasi Road Tax.
Program tersebut diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Jasa Raharja pada Senin (18/10/2021).
Seperti yang dijelaskan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian.
Baca Juga: Unik, Warga di Desa Ini Bayar Pajak Kendaraan dengan Cara Dicicil
"Jadi, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) menjadi dalam bentuk format digital stiker dengan QR Code. Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat," tuturnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/10).
Lalu Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menjelaskan stiker hologram itu akan diubah warnanya setiap tahun.
"Pemberian stiker akan sangat membantu petugas di lapangan dalam lakukan penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," tuturnya.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV