> >

Anies Diadukan ke Ombudsman oleh Korban Gusuran, Pemprov DKI Respons Begini

Hukum | 28 Oktober 2021, 16:17 WIB
Perwakilan warga Rusun Petamburan mengadukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Rabu (27/10/2021). (Sumber: Dok warga korban penggusuran rusun Petamburan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI merespons warga korban penggusuran Rusun Petamburan yang mengadukan Gubernur Anies Baswedan ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Rabu (27/10/2021) kemarin. Anies diadukan karena Pemprov DKI dianggap tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dianggap telah melakukan maladministrasi.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta Sarjoko,  mengatakan pihak Pemprov DKI selalu mematuhi dan menjalankan putusan pengadilan. 

“Tidak benar Pemprov DKI Jakarta tidak serius untuk menjalankan putusan Pengadilan. Pemprov DKI Jakarta mempunyai komitmen untuk segera membayarkan ganti rugi kepada warga,” kata Sarjoko dalam siaran persnya,  Kamis (28/10/2021).

Sarjoko menjelaskan rincian permasalahan dengan warga korban penggusuran Rusun Petamburan. Ia mengatakan, masalahnya bukanlah terkait ganti rugi atas tanah yang menjadi lokasi pembangunan rusun.

Permasalahan yang terjadi adalah terkait ganti rugi atau kompensasi biaya sewa rumah pada saat rusun dibangun.

Baca Juga: Anies Diadukan ke Ombudsman oleh Warga Korban Penggusuran Rusun Petamburan

“Awalnya, kepada warga diberikan biaya kontrak rumah selama 1 tahun. Tapi ternyata pembangunan tersebut berlangsung selama 5 tahun yang diakibatkan oleh kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta pada saat krisis moneter tahun 1998,” ujarnya.

Permasalahan ini, kata Sarjoko, digugat secara class action ke Pengadilan dan berdasarkan Putusan Makhamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015 Pemprov DKI Jakarta dihukum untuk membayar ganti rugi kepada 473 warga sebesar Rp 4,73 miliar.

Pemprov DKI kemudian menganggarkan dana ganti rugi pada APBD Dinas Perumahan tahun 2015. 

“Namun, anggaran ini tidak dapat direalisasikan karena warga yang menjadi penggugat sebanyak 473 warga, sebagian besar sudah tidak bertempat tinggal sana,” ungkap Sarjoko.

Selanjutnya, kata Sarjoko, pada tahun 2019, DPRKP DKI Jakarta mengadakan pendataan pemilik Rusun Petamburan dan sosialisasi i Aula Masjid Rumah Susun Petamburan terkait pemberian ganti rugi sesuai Putusan Makhamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015. 

“Tetapi dari pendataan dan sosialisasi tersebut ditemukan fakta bahwa sebagian besar warga yang menggugat sudah tidak bertempat tinggal di sana lagi. Bahkan, sebagian besar warga juga sudah menjual unitnya kepada orang lain tanpa melakukan kewajiban pembayaran kepada Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya. 

Karena itulah Pemprov DKI mengalami kesulitan dalam memverifikasi warga yang akan menerima ganti rugi. 

"Padahal, verifikasi diperlukan untuk menjamin pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan dan mencegah pemberian ganti rugi kepada orang yang tidak berhak," kata Sarjoko. 

Baca Juga: Ombudsman Akan Panggil Pemprov DKI Soal Aduan Warga Korban Gusur Rusun Petamburan

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU