Ingin Ikut Pemilu 2024, Partai Buruh Targetkan Persyaratan Jadi Peserta Lengkap November 2021
Politik | 27 Oktober 2021, 18:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Buruh menargetkan seluruh syarat untuk menjadi peserta pemilu 2024 bisa dilengkapi selambatnya November 2021.
Pernyataan itu disampaikan oleh Komite Eksekutif Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Rabu (27/10/2021).
“Akhir November, seluruh kepengurusan provinsi, (pengurus di) 75 persen kabupaten/kota, (pengurus di) 50 persen kecamatan, dan 1.000 anggota, akhir November selesai menuju pada verifikasi,” kata Said Iqbal.
Iqbal mengatakan jika persyaratan sudah dipenuhi dan Menkumham telah mengesahkan perubahan susunan pengurus dan AD/ART.
Selanjutnya, sambung Iqbal, Partai Buruh siap mendaftarkan diri pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU.
“Januari 2022, kami akan masukkan (data dan persyaratan ke) SIPOL KPU,” ujar Iqbal.
Baca Juga: Perseteruan Rutin antara Partai Demokrat-PDIP Setiap Masuk Tahun Politik
Saat ini, Iqbal mengungkapkan partainya telah menetapkan susunan lengkap pengurus di 34 provinsi.
Jika partai politik menggunakan penyebutan sebagai Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah untuk kepengurusan.
Iqbal mengatakan, Partai Buruh menamakan kepengurusannya sebagai Komite Eksekutif dan Komite Eksekutif Provinsi.
Menurutnya, daftar pengurus di tiap provinsi itu terdiri atas ketua komite eksekutif provinsi, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, dan wakil bendahara.
Dalam keterangannya, Iqbal menambahkan, para pengurus Komite Eksekutif Partai Buruh di tingkat pusat dan provinsi sebagian besar adalah anggota organisasi dari badan pendiri.
Baca Juga: Sudi Silalahi Tutup Usia, Partai Demokrat Sampaikan Belasungkawa Mendalam
Antara lain Partai Buruh yang lama, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Petani Indonesia (SPI), Organisasi Rakyat Indonesia, Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP-KEP), Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP-Farkes R).
Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota, Partai Buruh telah memiliki perwakilan di lebih dari 80 persen kabupaten/kota untuk tiap provinsi, dan sekitar 40 persen kecamatan dari tiap kabupaten/kota.
Atas dasar itu, Iqbal menuturkan, Partai Buruh sangat optimistis bisa melengkapi kepengurusan di tingkat kecamatan sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh KPU agar dapat ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV