Tok! Harga Tes PCR Turun Lagi: Rp 275 Ribu di Jawa-Bali dan Rp 300 Ribu di Daerah Lain
Update | 27 Oktober 2021, 17:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi menurunkan harga tes Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali kini menjadi Rp 275 ribu.
Sementara untuk di wilayah luar Jawa-Bali, harga tertinggi tes PCR sebesar Rp 300 ribu.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati batas tarif tertinggi real time PCR menjadi Rp 275.00 untuk daerah Jawa-Bali serta Rp 300.000 untuk luar Jawa dan Bali," kata Abdul dalam konferensi pers secara daring yang disiarkan YouTube Kemenkes, Rabu (27/10/2021).
Tarif tersebut, lanjut dia, diputuskan setelah melakukan evaluasi terhadap komponen-kompenen tes PCR seperti layanan, harga reagen, biaya administrasi overhead dan komponen biaya lainnya yang disusaikan pada kondisi saat ini.
Kemudian, Abdul meminta kepada semua pihak yang melayani jasa tes PCR untuk dapat mematuhi tarif yang telah putuskan oleh pemerintah tersebut.
Baca Juga: Tes PCR untuk Seluruh Moda Transportasi, PKB: Gemblung!
"Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut," ungkap dia menegaskan.
Abdul Kadir menambahkan hasil swab test PCR Covid-19 ini harus keluar dalam 1x24 jam.
"Hasil RT PCR dengan tarif tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pemeriksaan swab RTPCR," ujarnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV