Round-up Berita: Diklat Menwa UNS Makan Korban, KPK Peringatkan Aziz Syamsudin, Kapolres Nunukan
Peristiwa | 27 Oktober 2021, 06:15 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Sejumlah berita menjadi sorotan sepanjang hari kemarin, Selasa 26 Oktober 2021.
Berita diawali dengan diklat Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta yang memakan korban meninggal yakni seorang mahasiswa berinisal GE.
Pihak UNS menyerahkan penyelidikan sepenuhnya atas tewasnya mahasiswa mereka kepada kepolisian.
Kemudian sorotan selanjutnya terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, jika memberikan keterangan palsu dalam persidangan memiliki sanksi. Hal ini terkait dengan keterangan Azis yang berbeda dengan sejumlah saksi lainnya.
Sorotan terakhir, alasan Kapolres Nunukan AKBP SA yang viral setelah rekamannya menganiaya anggotanya berinisial Brigadir SL tersebar diketahui karena emosi karena gambar dirinya tidak muncul saat Zoom meeting pada sebuah acara. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Pol Budi Rahmat.
Berikut rangkuman berita KOMPAS TV sepanjang Selasa (26/10/2021) kemarin.
UNS meminta keterangan dari panitia, senior, dan pembina menwa terkait diklat yang menewaskan mahasiswanya
Pimpinan Universitas Sebelas Maret (UNS) telah meminta keterangan dari 21 orang mulai dari panitia, senior, hingga pembina terkait mahasiswa berinisial GE yang meninggal dunia saat mengikuti diklat Resimen Mahasiswa (Menwa).
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto mengatakan pihaknya bersama kepolisian setempat telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lingkungan kampus dan Jembatan Jurug.
“Panitia sejumlah 21 mahasiswa, senior, dan pembina sudah dimintai keterangan," kata Sutanto dalam jumpa pers, Selasa (26/10).
Baca Juga: Mahasiswa UNS Meninggal saat Diklat Menwa, Pimpinan Kampus: 21 Orang Sudah Dimintai Keterangan
KPK beri peringatan Aziz Syamsudin terkait sanksi keterangan palsu
KPK memberikan peringatan kepada mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait keterangan palsu dalam persidangan akan ada sanksinya.
Diketahui keterangan Azis berbeda dengan sejumlah saksi lainnya.
"Sebenarnya keterangan palsu itu kan ada sanksinya, makanya kemarin kan sudah diingatkan oleh salah satu Majelis Hakim konsekuensi kalau memberikan keterangan yang tidak benar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (26/10).
Baca Juga: KPK Ingatkan Azis Syamsuddin: Ada Sanksi Bagi Keterangan Palsu
Berbagai fakta Kapolres Nunukan yang Hajar Anggota
Rekaman video penganiayaan yang dilakukan Kapolres Nunukan AKBP SA kepada anggotanya viral di media sosial. Korban berinisial SL dan berpangkat Brigadir.
SL mendapatkan pukulan hingga tendangan oleh pria yang diduga Kapolres Nunukan AKBP SA.
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rahmat membenarkan terkait kejadian yang ada didalam video tersebut.
"Memang benar ada video yang viral bahwa Kapolres Nunukan AKBP SA yang memukul anggotanya," kata Budi dikutip dari ANTARA, Selasa (26/10).
Baca Juga: Fakta Kapolres Nunukan Diduga Hajar Anggotanya, Video Disebar Korban hingga Pelaku Dinonaktifkan
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV