> >

Menkes: Molnupiravir Hanya untuk Penderita Covid-19 Gejala Ringan

Kesehatan | 27 Oktober 2021, 06:10 WIB
Molnupiravir, obat antivirus buatan perusahaan farmasi Merck & Co, yang dipercaya dapat mencegah penderita Covid-19 masuk rumah sakit. (Sumber: France24/Merck)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan Molnupiravir hanya dapat digunakan oleh penderita Covid-19 yang belum dirawat di rumah sakit.

Karena, obat antivirus buatan perusahaan farmasi Merck & Co tersebut dikonfirmasi cocok untuk mereka yang terpapar virus Corona dengan gejala ringan.

"(Perlu diingat) obat ini untuk orang (penderita Covid-19) yang bergejala ringan, bukan yang sudah masuk rumah sakit," ujar Budi dalam konferensi pers di kanal YouTube Kemenko Perekonomian, Selasa (26/10/2021).

"Obat ini diberikan ke orang yang saturasinya masih di atas 95 persen, tujuannya untuk mencegah (potensi) 50 persen dia masuk rumah sakit," sambungnya.

Baca Juga: Pemerintah Berburu Molnupiravir yang Dianggap Berpotensi Jadi Obat Covid-19

Jadi, lanjut Budi, perlu diingat bahwa penggunaan Molnupiravir hanya diperuntukan bagi pasien mandiri yang tidak dirawat di rumah sakit.

Budi menambahkan, obat tersebut dapat diberikan kepada pasien Covid-19 gejala ringan dengan dosis 2x4 tablet tiap satu hari.

Lebih lanjut, Budi pun memastikan, pemerintah sudah melakukan pendekatan dengan Merck & Co untuk kepentingan pengadaan Molnupiravir di Indonesia.

"Strategi obat-obatannya sudah kami diskusikan dengan Merck kemarin, waktu saya ke Amerika Serikat untuk (membahas) Molnupiravir," ujar Budi.

Baca Juga: 3 Perusahaan Farmasi Indonesia akan Impor Obat Covid Molnupiravir

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU