40 Ribu Orang Lebih Teken Petisi Tolak Wajib Tes PCR untuk Naik Pesawat
Peristiwa | 26 Oktober 2021, 12:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lebih dari 40.000 orang meneken petisi pada platform Change.org yang menyatakan penolakan tes PCR sebagai kewajiban syarat penerbangan.
Petisi tersebut dibuat oleh seorang insinyur pesawat bernama Dewanggo Pradityo Putra. Dalam petisinya, ia menganggap bahwa kebijakan yang mengharuskan seseorang melakukan tes PCR walaupun sudah divaksin dua kali, akan menyebabkan penerbangan berkurang sehingga industri penunjangnya pun akan semakin kesulitan.
“Penerbangan berkurang, teman saya juga ada yang dirumahkan jadinya. Padahal, sirkulasi udara di pesawat sebenarnya lebih aman karena terfiltrasi HEPA, sehingga udaranya bersirkulasi dengan baik, mencegah adanya penyebaran virus,” tulisnya pada petisi tersebut, dikutip Selasa (26/10/2021).
Dewangga berharap pemerintah kembali menjadikan antigen sebagai syarat untuk penerbangan, terutama bagi mereka yang sudah divaksin.
Baca Juga: Jokowi Minta Tes PCR Turun Jadi Rp300 Ribu, Anggota Komisi IX: Lebih Baik Dihilangkan
“Dengan syarat ini, saya yakin industri penerbangan & pariwisata akan bangkit, dan orang yang mau divaksin juga akan bertambah," ujarnya.
Hal yang sama diutarakan oleh warga Bali, Herlia Adisasmita, yang menyebutkan ketergantungan Bali pada pariwisata sangat mengharapkan kedatangan turis domistik sehingga peraturan wajib PCR dianggap memberatkan mengingat harga PCR yang terlampau mahal.
“Kami harus bagaimana lagi? Bangkrut sudah, nganggur sudah, kelaparan sudah, bahkan banyak di antara kami yang depresi, rumah tangga berantakan karena faktor ekonomi, atau bahkan bunuh diri,” tuturnya.
Hingga hari ini, pemerintah masih belum mengganti kebijakan tersebut.
Diketahui, perkembangan terbaru, pemerintah Presiden Jokowi menyatakan bahwa harga tes PCR akan diturunkan menjadi Rp. 300.000 untuk sekali tes. Kebijakan wajib tes PCR juga akan diberlakukan di seluruh moda transportasi.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV