Polisi Sita Rp 20,4 Miliar Uang dari 23 Aplikasi Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Peristiwa | 26 Oktober 2021, 05:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menyita uang sebanyak Rp 20 miliar lebih terkait kasus pinjaman online ilegal.
Uang puluhan miliar rupiah itu diduga sebagai dana transaksi pinjam-meminjam.
Mabes Polri mengungkap kasus 23 aplikasi pinjaman online ilegal yang berkedok koperasi simpan pinjam.
Salah satu korbannya bahkan dilaporkan bunuh diri karena derasnya ancaman tagihan pinjaman online.
Tiga orang pelaku terkait pinjaman online ini telah ditangkap dengan inisial JS, DN, dan SR.
Dalam pengungkapan kasus pinjol ilegal, uang sejumlah Rp 20 miliar dan dokumen pendirian koperasi simpan pinjam disita dari koperasi yang bernama Koperasi Solusi Andalan Bersama.
Uang senilai Rp 20,4 miliar yang disita diduga merupakan hasil kejahatan.
Baca Juga: Polisi Gerebek Kos-kosan Debt Collector Pinjol, Laptop untuk Teror Nasabah Disita
Mabes Polri mengatakan pinjaman online ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama menaungi beberapa anak perusahaan pinjol ilegal lainnya.
Satu di antaranya adalah Fulus Mujur. Aplikasi inilah yang digunakan oleh seorang ibu di Wonogiri yang bunuh diri lantaran tidak mampu membayar utang.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dari dua kantor pinjaman online ilegal di Surabaya.
Dari hasil penangkapan, petugas Polda Jatim menyita puluhan telepon seluler dan kartu telepon serta belasan laptop.
Masing-masing tersangka menurut polisi mengaku berperan sebagai penagih. Modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka yakni mengirim pesan kepada nasabah dengan menggunakan kalimat ancaman.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV