> >

Terkait Plat Nomor, Dirlantas: Rachel Vennya Terancam Kurungan 2 Bulan

Peristiwa | 25 Oktober 2021, 18:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyebutkan sanksi yang akan dihadapi oleh selebgram Rachel Vennya, jika plat nomor mobil Toyota Alphard hitam yang digunakannya terbukti melanggar aturan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/10/2021).

Baca Juga: 3 Bukti Baru Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet

Dirlantas lalu merujuk ke Pasal 280 juncto Pasal 68 dan pasal 288 Undang-Undang Lalu Lintas tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Nanti kita lihat ya. Apakah dia melanggar Pasal 280 juncto Pasal 68 kaitan dengan TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau dia melanggar Pasal 288 terkait dengan tidak dapat menunjukkan STNK," ucap Dirlantas.

Baca Juga: Duduk Perkara Polisi Periksa Rachel Vennya Lagi, Data Mobil Beda dan Pelat Nomor Disorot

Dirlantas menambahkan, pihaknya akan meminta Rachel Vennya untuk datang memenuhi panggilan ke Polda Metro Jaya, terkait plat nomor tersebut.

"Tapi kita lihat. Makanya nanti yang bersangkutan kita minta datang dengan menggunakan kendaraan yang digunakan pada malam hari ketika keluar dari ruangan Polda Metro Jaya," kata Sambodo.

Mobil Alphard hitam tersebut menjadi buah bibir saat menjemput Rachel Vennya, usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, karena menggunakan plat berakhiran RFS.

Video Editor: Laurensius Krisna Galih

Penulis : aryo-bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU