> >

Azis Syamsuddin Mengaku Tak Kenal Eks Penyidik KPK Robin Pattuju, Hakim: Ini Ada Keterangan Palsu

Hukum | 25 Oktober 2021, 17:42 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kedua kiri) mengaku tidak tahu jabatan eks penyidik KPK Robin Pattuju. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku tidak mengenal eks penyidik KPK Robin Pattuju. Majelis hakim pun mencecar Azis karena kesaksiannya berbeda dengan sejumlah saksi.

Seorang anggota majelis hakim bernama Jaini Bashir pun membandingkan kesaksian Azis dengan pengakuan Agus Supriadi, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang,

Menurut Jaini, Agus mengatakan Azis meminta kenalan penyidik KPK. Lalu, Agus memberikan kontak pada dua penyidik KPK yang merupakan adik tingkatnya di kepolisian.

“Ternyata dua orang itu tidak menjawab. Baru timbul adik 'letingnya' yang namanya Robin Pattuju jadi saudara yang minta dikenalkan," ujar hakim Jaini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10/2021), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Istri Dodi Reza Alex Noerdin akan Dipanggil KPK, Kesaksian Dugaan Korupsi di Musi Banyuasin

Hakim Jaini pun mengingatkan bahwa keterangan berbeda dapat berarti berbohong yang melanggar hukum pidana.

"Kalau ada dua keterangan yang berbeda berarti salah satunya ada yang bohong;” kata hakim Jaini.

"Tidak yang mulia," jawab politisi dari Partai Golkar itu.

Azis menjadi saksi untuk dua orang terdakwa, yakni Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Ia mengaku hanya mengenal para komisioner KPK. Meski begitu, Hakim Jaini kembali membandingkan kesaksian Azis dengan keterangan mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Karena saya kalau mau kenal penyidik atau orang KPK cukup dengan komisioner," ucap Azis.

"Rita Widyasari mengatakan, saudara datang dan memperkenalkan Robin karena tidak mungkin Rita di dalam tahanan mengenal Robin yang penyidik KPK. Dia mengenal Robin seminggu setelah dikenalkan saudara saksi. Berarti dikenalkan, bagaimana?" tanya hakim.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU