> >

Dinilai Masih Mahal, Penumpang Pesawat Keluhkan Aturan Wajib Tes PCR

Update | 25 Oktober 2021, 11:02 WIB

KOMPAS.TV - Setiap penumpang pesawat untuk wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR sejak Minggu (25/10/2021).

Sementara itu anak di bawah usia 12 tahun juga kini diperbolehkan menaiki pesawat.

Meski ada penyesuaian aturan perjalanan anak-anak di bawah 12 tahun, namun tetap harus menyertakan hasil negatif tes PCR yang berlaku 2x24 jam.

Perubahan aturan yang mengacu pada surat edaran Menteri Perhubungan nomor 88 tahun 2021 ini dilakukan untuk memastikan bahwa orang yang bepergian dalam kondisi sehat.

Pemerintah juga telah mengizinkan pesawat beroperasi dengan kapasitas 100 persen per Senin (26/10/2021).

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Tes PCR Jadi Salah Satu Syarat Naik Pesawat

Di Bandara Ngurah Rai Bali, sejumlah penumpang merasa keberatan atas syarat terbaru tes PCR. 

Calon penumpang menilai harga tes PCR terlalu mahal, terlebih lagi jika aturannya terkesan mendadak.

Semantara itu, Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan negosiasi terkait syarat penerbangan menuju dan keluar Bali dengan hanya menggunakan hasil tes antigen. 

Hal ini melihat jumlah vaksinasi di Bali sudah hampir mencapai 100 persen.

Saat ini satgas penanganan Covid-19 Provinsi Bali masih mengacu pada aturan pemerintah pusat yakni penerbangan dari dan menuju Bali menggunakan tes PCR.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU