Bahaya Jeratan Pinjol, Utang yang Awalnya Rp4 Juta Membengkak Jadi Rp38 Juta
Peristiwa | 25 Oktober 2021, 01:05 WIBUntungnya, AM menuturkan, penagih pinjol tersebut belum sempat menyebarkan data pribadi kakaknya, misalnya foto yang diedit gambar porno.
Akan tetapi, selain menjual motor, AG juga terpaksa meminjam dana lagi dari pinjol lainnya, sesuai saran dari penagih pinjol yang pertama.
"Waktu itu, penagih (pinjol pertama) menyarankan (kakaknya) untuk pinjam di pinjol lain untuk nutup tunggakan. Ya istilahnya gali lubang tutup lubang," terang AM.
Baca Juga: Pakar Hukum TPPU Setuju Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Utang
AM menyebutkan, setidaknya ada enam pinjol baru yang jadi penambal sementara utang-utang kakaknya.
Adapun, lanjut AM, alasan kakaknya meminjam uang dari pinjol adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pada saat pandemi.
Diketahui, AG mulai mengenal aplikasi pinjol saat melihat iklan-iklannya berseliweran di media sosial dengan menawarkan kemudahan peminjaman uang.
Dari kejadian tersebut, bersama kakaknya, AM berniat melaporkan aplikasi pinjol terkait ke pihak yang berwajib.
"Rencananya mau lapor polisi. Jangan sampai ada yang menjadi korban lagi. Saya berharap polisi memburu para pelaku," pungkasnya.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Banyak Aturan Bisa Jerat Pinjol Ilegal
Sebagai informasi, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy telah meminta masyarakat agar melapor ke kantor polisi terdekat bila terjebak pinjol ilegal.
Masyarakat juga bisa melaporkannya ke platform online Ditreskrimsus Polda Jateng melalui website resmi www.reskrimsus.jateng.polri.go.id.
Selain itu, dapat juga menghubungi hotline Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng di 024 8413 544.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com