> >

Masuk Ruang Terbuka Hijau di DKI Jakarta Wajib Scan Aplikasi Peduli Lindungi

Update | 24 Oktober 2021, 07:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain Taman Margasatwa Ragunan, Pemprov DKI Jakarta hari ini (24/10) juga kembali membuka 59 taman dan ruang terbuka hijau untuk kegiatan warga di ruang publik.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Kembali Buka 59 Taman dan Ruang Terbuka Hijau

Salah satu taman yang sudah dibuka untuk aktivitas warga adalah Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat.

Sebelum dapat masuk ke area taman, warga wajib menunjunkan surat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi terhadap petugas keamanan yang berjaga di depan area taman. 

Baca Juga: Seluruh Sekolah Di Kota Blitar Menerapkan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi

Warga yang mengunjungi taman mengapresiasi keputusan Pemprov DKI yang kembali membuka taman dan ruang terbuka hijau. 


 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU