> >

Brigadir NP Akhirnya Dapat Sanksi Ini karena Banting Mahasiswa: Saya Menyesal

Hukum | 23 Oktober 2021, 22:06 WIB
Brigadir NP meminta maaf dan memeluk FA, mahasiswa yang dibantingnya di Mapolresta Tangerang. Brigadir NP akhirnya mendapatkan sanksi penurunan serta penundaan pangkat dan juga hukuman penjara selama 21 hari karena aksinya membanting FA. (Sumber: Humas Polda Banten)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Anggota polisi yang membanting seorang mahasiswa, Brigadir NP, dinyatakan bersalah dan menerima sanksi penurunan jabatan serta penjara selama 21 hari.

Nama Brigadir NP mencuat setelah video saat dirinya membanting FA, seorang mahasiswa kala mengamankan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021), viral. Usai dibanting, FA sempat kejang-kejang dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Brigadir NP dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin terhadap dirinya yang dilakukan oleh Polda Banten dan Polresta Tangerang, Kamis (21/10) lalu.

Baca Juga: Mabes Polri Persilakan Mahasiswa yang Dibanting Polisi Laporkan Brigadir NP Secara Pidana

Pada sidang kode etik, terkuak juga bahwa Bidang Propam Polda Banten memberikan hukuman penjara selama 21 hari dan demosi atau penurunan jabatan kepada Brigadir NP.

Ia pun diturunkan jabatannya menjadi menjadi bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan, termasuk juga penundaan kenaikan pangkat.

Hukuman tersebut merupakan hasil keputusan sidang kode etik yang dipimpin oleh Kapolresta Tangerang AKBP Wahyu Sri Bintoro di Mapolda Banten, Kamis lalu.

Persidangan itu juga menghadirkan korban FA, mahasiswa yang dibanting Brigadir NP.

Baca Juga: Anggota Polisi yang Banting Mahasiswa Saat Demo, Brigadir NP Ditahan dan Kena Pasal Berlapis

Brigadir NP pun menyesali perbuatannya. Pernyataan itu disampaikannya saat sidang kode etik yang digelar Bidang Propam Polda Banten. 

Penulis : Gading Persada Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU