Fakta-Fakta Kejahatan Pinjol Ilegal, Didanai WNA dan Peras Uang Rp20 Miliar dari Masyarakat
Kriminal | 23 Oktober 2021, 19:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus memburu para pengelola layanan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sejauh ini, polisi telah mengungkap sejumlah fakta kejahatan pinjol ilegal.
Polisi membongkar sebuah pinjol berkedok Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama. Pimpinan pinjol ilegal berinisal MDA pun telah ditangkap.
Ia memimpin pengelolaan sejumlah pinjol ilegal, salah satunya Fulus Mujur yang meneror seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah. Akibat teror pinjol ilegal, korban depresi dan bunuh diri.
"Dari saudari MDA uang senilai Rp20,4 miliar pada rekening Bank Neo Commerce dengan nomor rekening 0100027003 atas nama KSP Solusi Andalan Bersama," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika, Sabtu (23/10/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Sebar Konten Pornografi untuk Intimidasi Korban, Pinjol Ilegal Bisa Dijerat UU ITE
Helmy menyatakan, pihaknya juga menyita uang sekitar Rp11 juta dari rekening bank yang sama dengan nomor rekening 88840000009013 juga atas nama KSP Solusi Andalan Bersama.
Dalam menjalankan operasinya, MDA memiliki tujuh anak buah. Mereka berinisial RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH yang seluruhnya telah ditangkap.
Mereka ditangkap dalam penggerebekan di lima lokasi di Jabodetabek, yaitu Ruko Kelapa Gading, Indo Tekno Nusantara Green Lake City, Ruko Karet Pasar Baru, Tanah Abang, dan di Kelapa Dua Tangsel.
"(Saat penggerebekan) disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerjasama dengan payment gateway, handphone," beber Helmy.
Helmy menjelaskan, tujuh tersangka anak buah MDA memiliki tugas masing-masing saat menjalankan operasi pinjol ilegal itu.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews