Aturan Baru untuk Penumpang Pesawat, Wajib PCR 2x24 Jam Meski Sudah Vaksin
Update | 23 Oktober 2021, 14:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi calon penumpang pesawat terbang dalam negeri.
Melalui instruksi Mendagri nomor 53 tahun 2021, mewajibkan calon penumpang harus membawa hasil tes PCR, 2x24 jam sebelum keberangkatan meskipun sudah divaksin.
Aturan ini berubah dari yang sebelumnya, menyertakan hasil PCR negatif hanya diwajibkan bagi penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama.
Dalam program Sapa Indonesia Pagi akhir pekan hari ini (23/10), Hery Trianto Kabid Komunikasi Publik Satgas Covid-19 mengatakan aturan ini terjadi sesuai dengan diperbolehkannya kapasitas penumpang pesawat hingga 100 persen.
Sementara menurut Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, adanya aturan tes usap PCR bagi penumpang pesawat merupakan kebijakan yang diskriminatif bagi konsumen.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena mengatakan bahwa dengan saat ini metode yang aman dan kerap digunakan untuk uji tes covid-19 hanya dengan tes usap PCR, untuk itu ia mengusulkan agar harga tes usap PCR bisa ditekan dan distribusi alat tes usap PCR bisa merata di seluruh Indonesia.
Dengan adanya kebijakan baru ini diharapkan dapat diikuti seluruh calon penumpang sebagai upaya untuk memutus penyebaran covid-19.
Jangan pernah berani untuk coba coba memalsukan dokumen tes usap PCR untuk melengkapi dokumen bepergian anda, sebab petugas Polres Kota Deliserdang, telah mengungkap kasus pemalsuan dokumen tes usap PCR covid-19 di Bandara Kualanamu.
Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat akan berlaku mulai 24 Oktober 2021, sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan.
Aturan ini berlaku untuk rute penerbangan Jawa - Bali yang sudah menerima vaksin covid-19 dosis lengkap.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV