Polemik Aturan Wajib PCR saat Naik Pesawat, Ini Kata IDI
Update corona | 23 Oktober 2021, 13:17 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat kembali jadi pembicaraan. Selain karena pemerintah sudah mengklaim adanya penurunan kasus Covid-19, PCR juga dianggap mahal dan tak dapat dijangkau semua kalangan.
Merespons hal tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengingatkan pentingnya syarat tes PCR bagi penumpang pesawat terbang.
Zubairi mengakui bahwa sudah ada penurunan kasus Covid-19 di Tanah Air, juga terjadi pelonggaran di berbagai sektor. Tapi ketentuan wajib PCR tersebut dinilai sebagai bentuk kehati-hatian.
"Jumlah orang meninggal juga di bawah 100 secara harian, sementara positivity rate kita di bawah 2 persen," ungkap Zubairi dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas.TV, Jumat (22/10/2021).
Oleh karena itu, menurutnya kondisi yang sudah baik saat ini perlu terus dijaga dan diperketat. Apabila pemerintah melonggarkan kebijakan perjalanan, maka pengetatan juga dinilai perlu dilakukan.
"Jadi di satu pihak kita sudah melonggarkan (syarat dan aturan) dan ini mengkhawatirkan. Sehingga amat pantas untuk memperketat skriningnya," tegasnya.
Selain itu, tes RT-PCR, kata Zubairi, lebih baik dari tes swab antigen. Sebab akurasi dalam mendeteksi Covid-19 lewat PCR lebih tinggi. Meski ia tak membenarkan bahwa biayanya lebih mahal.
Baca Juga: Sorotan: Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR Meski Sudah Vaksin Lengkap
Sebelumnya, pemerintah secara resmi mewajibkan calon penumpang pesawat terbang untuk membawa hasil negatif tes Covid-19 dengan PCR mulai 24 Oktober 2021.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 88 tahun 2021 yang telah disahkan pada Kamis (21/10/2021).
Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/kompas.com