> >

Pinjol Ilegal Terapkan Bunga 10% Per Hari, Utang Rp 5 Juta Sebulan Jadi Rp 80 Juta

Hukum | 23 Oktober 2021, 07:00 WIB

KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya kembali merilis kasus pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal. Dalam beberapa hari terakhir Polda Metro Jaya menggerebek 5 lokasi pinjol ilegal. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 13 orang ditetapkan menjadi tersangka.

Kabid humas Polda Metro Jaya menyebut sejauh ini terdapat 105 aplikasi peminjaman online ilegal yang sudah didalami oleh kepolisian.

Guna menjalankan aksi pinjaman online ilegal ini, para pelaku membekali diri mereka dengan sejumlah alat yang tergolong canggih.

Diantaranya adalah laptop serta perangkat wifinya juga yang tak kalah penting alat yang disebut sebagai modem pool. Alat ini lalu diisi dengan ribuan kartu SIM telepon seluler.

Salah seorang tersangka berinisial A-Y yang berperan sebagai operator SMS blasting dengan peralatan yang ada, pelaku bisa menyebar pesan singkat hingga ke 150.000 nomor ponsel. Isi pesannya tagihan kepada nasabah. 

Kepada Kompas TV, A-Y mengaku semua alat hingga konten pesan berisi penagihan sudah disediakan atasan mereka.

Tak jarang pesan yang disebar ke pengguna pinjol ilegal bernada ancaman.

Modus penagihan yang kerap melibatkan teror dan ancaman dari para debt collector membuat korban pinjol ilegal merana.

Seperti yang dialami pasangan suami istri asal Kabupaten Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Menkopolhukam: Pemerintah bakal Lindungi Rakyat dari Pemerasan Pinjol Ilegal

Dari yang awalnya hanya meminjam sebesar 2 juta rupiah ke satu aplikasi pinjol dalam tempo 3 bulan, utang pasangan tersebut membengkak jadi puluhan juta rupiah.

Akibatnya, sang istri, V-N yang pertama kali mengajukan utang dihadapkan dengan beragam penagihan dari para debt collector.

Mulai dari teror kata-kata kasar melalui pesan singkat dan telepon hingga dipermalukan dengan foto pribadi milik V-N yang entah didapat dari mana.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU