Pinjol Ilegal Gunakan Mesin Canggih Kirim Pesan Tagihan
Peristiwa | 22 Oktober 2021, 23:25 WIBKOMPAS.TV - Perusahaan jasa pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal memiliki sistem untuk menyebarkan pesan penagihan kepada pengguna jasa mereka.
Sejumlah mesin digunakan untuk mempercepat kerja mereka dalam menagih utang kepada para pengguna jasa.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD meminta masyarakat tidak perlu membayar utang jika terlanjur berutang di pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal.
Menteri Mahfud MD menyebut jika masih mendapat teror penagihan utang dari pinjol ilegal, masyarakat diminta untuk segera melapor ke pihak kepolisian agar mendapatkan perlindungan.
Menteri Mahfud juga menegaskan bahwa pinjol ilegal tidak sah sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata.
Baca Juga: Utang Pinjol Ilegal, Haruskah Bayar?
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV