Dorong Konsultasi Dokter Online, Kemenkes Segera Rampungkan Aturan Rekam Medis Digital Tiap Warga
Kesehatan | 22 Oktober 2021, 18:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan RI memasang target pembuatan aturan mengenai rekam medis atau catatan riwayat kesehatan secara digital selesai pada 2021. Kemenkes ingin setiap warga memiliki rekam medis digital dan dapat mengakses layanan kesehatan lewat telemedicine.
"Target tahun ini kami keluarkan regulasi electronic medical record (e-mr)," ujar Kepala Kantor Transformasi Digital Kemenkes RI Setiaji pada Jumat (22/10/2021), dikutip dari Antara.
Setiaji mengatakan, aturan ini akan menjadi payung hukum untuk menggabungkan layanan medis secara digital atau online dengan konvensional.
Baca Juga: Mahasiswa UGM Bikin Program Pemantauan Gigi Siswa via Aplikasi LINE
Setiaji menyebut, pihaknya ingin menggabungkan catatan riwayat kesehatan dari banyak aplikasi telemedicine atau layanan konsultasi kesehatan online.
Hal ini, kata Setiaji, sebagai upaya mendorong inovasi di berbagai bidang, termasuk pelayanan kesehatan berbasis digital sejak pandemi Covid-19.
"Semua rekam medis tercatat secara digital. Data kesehatan diintegrasikan dari berbagai aplikasi, jadi setiap orang punya personal health record," kata Setiaji.
Nantinya, ia menambahkan, catatan riwayat kesehatan masyarakat tidak hanya tersimpan di fasilitas pelayanan kesehatan konvensional.
Setiaji menyatakan, setiap warga nantinya dapat menyimpan catatan riwayat kesehatan mereka sendiri dalam bentuk rekam medis digital.
"Semuanya harus bisa terkoneksi sama semua fasilitas layanan kesehatan," ucap Setiaji.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara