Dewas KPK Tak akan Proses Laporan Novel Baswedan soal Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Hukum | 22 Oktober 2021, 16:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima laporan dari mantan penyidik Novel Baswedan dan Rizka Anungnata terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Dewas KPK menyebut tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut dikarena dinilai masih sumir.
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, dikutip dari ANTARA, Jumat (22/10/2021).
Syamsudin menjelaskan materi laporan dinilai sumir dikarenakan pelanggaran etik yang dimaksud Novel tidak disampaikan dengan detail.
"Laporan pengaduan baru diterima Dewas tetapi materi laporan sumir. Perbuatan LPS (Lili Pintauli Siregar) yang diduga melanggar etik tidak dijelaskan apa saja," jelasnya.
Mengingat kata dia, setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK harus jelas apa fakta perbuatannya.
Baik itu mengenai fakta perbuatan, waktu, saksi hingga apa bukti-bukti awalnya.
"Jika diadukan bahwa LPS berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," ungkap Syamsudin menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, Novel dan Rizka kembali melaporkan Lili ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Baca Juga: Novel kembali Laporkan Lili Pintauli ke Dewas KPK, Kali Ini Soal Komunikasi dengan Cakada Labura
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/ANTARA