> >

Hari Ini ASN Kabupaten Bogor Wajib Berpakaian ala Santri

Sosial | 22 Oktober 2021, 06:05 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan surat edaran mewajibkan ASN Kabupaten Bogor mengenakan pakaian ala santri di Hari Santri Nasional. (Sumber: Antara)

CIBINONG, KOMPAS.TV - Pada hari ini, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bogor diwajibkan mengenakan pakaian ala santri.

Kewajiban tersebut berdasar Surat Edaran Bupati Bogor Ade Yasin soal penggunaan pakaian ala santri pada peringatan Hari Santri Nasional, 22 Oktober.

"SE tentang penggunaan pakaian pada hari santri nasional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor," kata Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Kamis (21/10/2021) kemarin, dikutip dari Antara.

Berdasarkan surat edaran bernomor 061-763-Org, Ade Yasin meminta ASN pria mengenakan baju koko berwarna putih, sarung dan sandal, peci atau songkok, serta papan nama dan atribut lainnya.

Sementara, ASN wanita mengenakan busana Muslim tidak ketat dan menutup aurat, rok berbahan kain panjang sebatas mata kaki, sepatu gelap dan kerudung, serta papan nama dan atribut lainnya.

Baca Juga: Hari Santri 2021: Begini Teks Lengkap Resolusi Jihad NU 22 Oktober 1945, Acuan Sejarah Hari Santri

Selain penggunaan pakaian ala santri, Pemerintah Kabupaten Bogor juga akan menggelar "Bogor Bershalawat" sekaligus memperingati Maulid Nabi Muhammad secara virtual.

Pentapan Tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional ditetapkan Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden No 22 Tahun 2015.

Penetapan Hari Santri Nasional ini dilatari peran para santri dalam melawan Belanda saat agresi militer Belanda.

Saat itu, 22 Oktober 1945, ulama berpengaruh dari Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asy'ari mengeluarkan fatwa "Resolusi Jihad" bagi kalangan umat Islam untuk melawan Belanda yang masih bercokol di Nusantara.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU