> >

Kemenhub Izinkan Maskapai Angkut Penumpang Lebih dari 70 Persen

Peristiwa | 21 Oktober 2021, 19:35 WIB
Kemenhub izinkan maskapai penerbangan angkut penumpang lebih dari 70 persen. (Sumber: Angkasa Pura I)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan transportasi udara untuk mengangkut penumpang dengan kapasitas lebih dari 70 persen. 

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebut aturan tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 soal petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri. 

"Untuk transportasi udara kapasitas penumpang kini sudah diizinkan lebih dari 70 persen," kata Adita dalam konferensi pers secara virtual yang ditayangkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (21/10/2021). 

Namun, Adita menekankan, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan 3 (tiga) baris kursi (3 seat row) yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19.

"Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal," jelasnya.

Lebih lanjut, Adita menuturkan, SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 yang terbit pada 21 Oktober hari ini, akan mulai berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB. 

Dia menjelaskan, hal tersebut untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri, serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada calon penumpang.

Selain transportasi udara, Kemenhub juga menerbitkan SE yang mengatur perjalanan orang dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, dan perkeretaapian.

Untuk transportasi darat, Kemenhub menerapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen bagi daerah PPKM level 3 dan 4. 

Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Kini Boleh Naik Pesawat, Simak Syaratnya

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU