Harga Tidak Terjangkau, Komnas HAM Sebut Aturan Wajib PCR untuk Penumpang Pesawat Memberatkan
Update | 21 Oktober 2021, 16:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut aturan baru pemerintah soal penyertaan tes PCR sebagai syarat wajib naik pesawat tersebut memberatkan dalam hal biaya dan masa berlaku PCR.
Kata dia, keputusan tersebut mestinya bisa disesuaikan dengan standar kesehatan dan protokol Covid-19.
“Berharap harga PCR turun sehingga bisa diakses lebih banyak orang dan juga masa berlakunya bisa lebih lama sesuai standar atau protokol Covid,” papar Beka kepada KOMPAS TV lewat pesan daring, Kamis (21/10/2021).
Dalam laman Facebooknya, Beka juga mengemukakan pendapat pribadi soal akses dan biaya PCR yang harusnya bisa lebih murah.
“Menurut saya biaya PCR masih bisa diturunkan lagi sehingga lebih terjangkau, bukan hanya sebagai syarat terbang tetapi juga untuk kepentingan 3T (Test, Tracing dan Treatment). Syarat PCR 2x24 jam juga memberatkan karena tidak semua daerah dengan rute penerbangan punya laboratorium yang memberikan layanan cepat hasil PCR,” papar Beka di laman facebooknya dan KOMPAS TV sudah mendapatkan izin mengutipnya.
Baca Juga: Simak Aturan Perjalanan Terbaru 19 Oktober-1 November 2021: Naik Pesawat Wajib PCR
Lantas berapa biaya PCR yang diperlukan untuk melakukan tes PCR?
Harga Tes PCR
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya, Senin (11/10/2021) mengatakan, harga tes PCR masih sama.
Masih mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/2824/2021, besaran tarif tertinggi telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sejak 17 Agustus 2021 silam.
"Kemarin sudah ada SE-nya ya, masih tetap berlaku yang itu," ujarnya diberitakan Kompas.com, Senin (11/10/2021) silam.
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV