> >

Satgas Covid-19 Jelaskan Skema Skrining Jemaah Umrah saat Pemberangkatan dan Kepulangan

Agama | 21 Oktober 2021, 15:47 WIB
 Satgas Covid-19 Jelaskan Skema Skrining Jemaah Umrah saat Pemberangkatan dan Kepulangan (Sumber: Agung Pribadi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan melakukang skrining ketat atas pemberangkatan hingga kepulangan jemaah umrah Indonesia yang sebelumnya mendapat lampu hijau dari Pemerintah Arab Saudi.

"Jadi Satgas akan membantu setiap aktivitas penunjang untuk karantina, membantu proses keberangkatan dan kepulangan jamaah," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam sebuah diskusi daring, Kamis (21/10/2021).

Wiku mengingatkan kepada calon jemaah umrah Indonesia untuk bersiap, utamanya soal kesehatan. Mereka dituntut untuk bisa menjaga diri saat sebelum pemberangkatan dengan disiplin protokol kesehatan.

"Satgas akan melakukan pelacakan kontak dan penanganan kesehatan jika dibutuhkan," kata Wiku.

Baca Juga: Biaya Umrah Diprediksi Naik hingga 30 Persen, Penyebabnya Aturan Karantina dan Tes PCR

Untuk skema keberangkatan, calon jamaah umrah dilakukan skrining kesehatan 1x24 jam sebelum berangkat. Kemudian pelaksanaan skrining kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi Covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR.

Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah, pengawasan pelaksanaan skrining kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan. 

Sementara pada saat boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di asrama haji.

Sementara skema kepulangan meliputi pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum kepulangan. Lalu, aaat datangan di Indonesia, jemaah dilakukan PCR kembali. 

Adapun pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5x24 jam.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mendapatkan nota diplomatik dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada 8 Oktober 2021, isinya soal penyelenggaraan umrah.

"Nota diplomatik juga menyebutkan, mempertimbangkan masa periode untuk karantina selama 5 hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers secara daring pada Sabtu (9/10/2021) sore.

Namun hingga saat ini, nota diplomatik itu belum membahas secara detail syarat-syarat yang diajukan Saudi bagi calon jemaah umrah Indonesia, sehingga, pemerintah belum bisa memberi kepastian kapan dimulainya pemberangkatan umrah.

Baca Juga: Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Umrah Dilakukan Satu Pintu, Lewat Asrama Haji Pondok Gede

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU