Politikus PDIP Minta Menteri ATR Sofyan Djalil Mundur, Dituding Membiarkan Mafia Tanah
Peristiwa | 21 Oktober 2021, 11:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang juga politikus PDIP Junimart Girsang meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mundur dari jabatannya.
"Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil seharusnya sebagai seorang sosok pemimpin/akademisi yang mumpuni sebaiknya mengundurkan diri dari kabinet Presiden Jokowi," ujar Junimart, Kamis (21/10/2021).
Dalam keterangannya, Junimar membeberkan beberapa persoalan yang menyangkut pertanahan. Misalnya, konflik pertanahan yang terjadi dikarenakan izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada para pengusaha oleh Kementerian ATR/BPN yang kerap kali mengesampingkan hak hukum atas tanah masyarakat.
"Carut-marut pertanahan di Indonesia semakin menggurita terbukti dari konflik-konflik yang terjadi di masyarakat menyangkut pemberian HGU, HGB, dan izin lainnya kepada para pengusaha di beberapa daerah menimbulkan keresahan di masyarakat, karena seringkali dari hak atas tanah yang diberikan itu masyarakat justru menjadi kehilangan tanah," katanya.
Baca Juga: Menteri ATR Sofyan Djalil Ungkap Ada Mafia Tanah Kabur ke Luar Negeri
Ditambah lagi, kata dia, realita kian maraknya aksi mafia tanah di Indonesia yang justru melibatkan para oknum dari Kementerian ATR/BPN secara bersama-sama dengan para mafia tanah. Hal itu, kata Junimart, hasil dari aksi pembiaran yang selama ini dilakukan oleh Sofyan Djalil kepada para bawahannya.
"Belum lagi, makin maraknya mafia-mafia tanah yang melibatkan internal dari Kementerian ATR/BPN itu sendiri. Permafiaan ini diamini oleh Sofyan Djalil dan memang ada yang dilakukan secara sistemik dan terstruktur. Menurut saya, ini adalah buah dari pola pembiaran yang selama ini dilakukan oleh Menteri Sofyan Djalil," ujarnya pula.
Ketua Panja Mafia Tanah Komisi II DPR itu, juga mengungkapkan setidaknya lima poin yang menjadi catatan buruk Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Sofyan Djalil.
Pertama, penyebab sertifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bermasalah, karena pengukuran melibatkan pihak ketiga dalam hal ini surveyor yang ditunjuk lewat lelang pekerjaan oleh BPN Pusat.
"Di mana validitas pengukurannya menurut saya semi ilegal dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, karena dilakukan oleh pihak ketiga yang mana kontrol kualitas pekerjaan pihak ketiga tidak mempunyai kekuatan hukum (recht kadaster). Bahkan, ada oknum pengukuran yang melakukan pengukuran tanah cukup di atas meja seperti potong tahu," ujar Junimart.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/ANTARA