Mantan Wakalemdiklat Polri Sebut Pelanggaran Anggota Polisi karena Kurang Pembinaan dan Pengawasan
Peristiwa | 21 Oktober 2021, 11:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Kepala Lemdiklat Polri Anton Charliyan menyayangkan adanya pelanggaran prosedur anggota Polri yang belakangan menjadi sorotan publik.
Ia menilai bahwa pelanggaran oknum anggota Polri karena berkurangnya pembinaan dan pengawasan internal.
Meski pembinaan dan pengawasan menurun, seharusnya anggota Polri sudah menyadari konsekuensi dari pelanggaran tersebut.
Sebab, Polri salah satu institusi yang menjalankan pengawasan berganda. Di internal saja ada Propam, Itwasum, serta ada atasan yang berhak menghukum.
Baca Juga: Kinerja Polri Disoroti, Kapolri: Jangan Antikritik
"Ketika ada pelanggaran anggota ini akan kena hukuman internal, disiplin, kode etik, dan apabila ada unsur pidana terkena juga hukum pidana. Jadi ketika kalau ada pelanggaran hukumannya jadi bertubi," ujar Anton saat dihubungi, Rabu (20/10/2021).
Anton menambahkan, setiap anggota Polri semestinya menjadikan pengayom, pelayan dan pelindung masyarakat sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.
Di sisi lain, anggota Polri juga berperan sebagai penegak hukum yang sifatnya memaksa.
Jika sisi humanis dalam pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat tidak seimbang dengan sifat memaksa maka akan muncul pelanggaran disiplin.
"Ini ada kode etik, ada profesional, kode etik dan profesional ini harus seimbang kalau tidak seimbang profesional saja tanpa etika ini berbahaya. Inilah kerumitan dari pada Polri," ujar mantan Kapolda Jawa Barat itu.
Baca Juga: Anggota Polisi yang Banting Mahasiswa Saat Demo, Brigadir NP Ditahan dan Kena Pasal Berlapis
Lebih lanjut, purnawirawan jenderal bintang dua ini menilai salah satu faktor yang membuat menurunnya pembinaan dan pengawasan internal yakni pandemi Covid-19.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV