> >

IPW Minta Kapolri Juga Tegas soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Reserse

Hukum | 20 Oktober 2021, 23:59 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyelidikan di jajaran reserse. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo demi memperbaiki citra Polri yang belakangan mendapat sorotan.

Sorotan itu mulai dari memproses hukum pengkritik pemerintah melalui seni mural, pelanggaran prosedur yang dilakukan anggota hingga kasus penghentian dugaan pelecehan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Menurutnya, sikap tegas Kapolri juga harus menyasar pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyelidikan. Semisal penegakan hukum pada jajaran Bareskrim.

Baca Juga: Tagar #PercumaLaporPolisi Viral, IPW Sarankan Kapolri Evaluasi Kinerja Reserse

Sugeng menilai, penyelidikan dan penyidikan reserse yang bersifat tertutup berpotensi besar disalahgunakan oleh oknum anggota. 

Ia pun meminta agar penegakan hukum di ranah penyelidikan dan penyidikan reserse mendapat pengawasan.

"Ada Wasidik, tetapi lambat penanganannya dan ini ada di bawah Kabareskrim. Kita menghendaki Wasidik ini bisa lebih cepat, karena penyalahgunaan kewenangan itu sulit terdeteksi dan itu kekecewaan masyarakat paling besar. Nasib orang hidup dan mati, hitam dan putih ditentukan oleh proses penegakan hukum," ujar Sugeng saat dihubungi Kompas TV, Rabu (20/10/2021).

Sugeng menambahkan, IPW sudah menerima 20 laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum. Mulai dari dugaan keberpihakan sampai tidak profesionalnya oknum polisi saat menangani kasus. 

Baca Juga: Kapolri Marah Minta Jajaran Tegas Pada Anggota yang Nakal, Jika Tidak Mampu Kapolri Turun Tangan

Lebih lanjut Sugeng mengingatkan, sikap tegas Kapolri dalam pelanggaran disiplin yang kini terjadi, tidak akan membuat citra Polri semakin baik jika dugaan keberpihakan dalam penegakan hukum tidak ikut diberantas. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU