> >

Satgas Covid-19: Pelonggaran PPKM, Kasus Rendah Tak Berarti Prokes Boleh Longgar

Update corona | 20 Oktober 2021, 11:20 WIB
Salah satu pusat perbelanjaan di Depok. (Sumber: Kompas.TV/Ant)

“Jadi, kalo pemerintah sudah punya roadmap untuk kasus Covid-19 jadi endemik atau sporadis ya harusnya itu sudah menjadi jalannya. Tapi sayang sekali saya tidak melihat itu,” ujarnya pada kesempatan yang sama.

Adapun, Kabid Komunikasi Publik Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Hery Triyanto menambahkan, perihal pelonggaran masih sering disalah tanggapi.

“Bukan pelonggaran prokes tapi PPKM dengan protokol-protokol ketat harus tetap diikuti,” sambung Hery.

Lebih lanjut, ia mengatakan, sebagaimana yang selalu diingatkan oleh presiden adalah jangan pernah euforia dengan situasi saat ini dengan mengabaikan prokes. 

Tantangannya sekarang adalah untuk tetap menjaga tingkat penularan ini serendah rendahnya, sembari vaksinasi dikerjakan secepatnya.

Dengan demikian, semuanya bisa memproteksi lebh tinggi terhadap kekhawatiran gelombang ketiga. Mengingat, seringkali ketika kasusnya rendah, prokes dan disiplinnya menurun.

Hal ini yang tidak boleh terjadi kembali karena Indonesia sudah berkali-kali mengalami hal yang sama.

“Ketika kasusnya rendah bukan berati prokesnya boleh longgar. Jadi tidak boleh jumawa sama sekali,” tuturnya.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal dan Sejumlah Pelonggaran Lain

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU