> >

Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara M Kece ke Bareskrim Polri

Hukum | 20 Oktober 2021, 09:39 WIB
Tangkapan layar Muhammad kece melalui kanal Youtubenya. (Sumber: Youtube Muhammad Kece)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama atas nama tersangka Muhammad Kece ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kejaksaan Agung menilai, berkas perkara dengan tersangka Muhammad Kece belum lengkap baik secara formil maupun materiil.

Demikian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menilai berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama atas nama Tersangka MK belum lengkap,” ujar Leonard.

“Baik secara formil maupun materiil, yang telah diberikan petunjuk P.18 (pada Senin 06 September 2021) dan P.19 (Rabu 08 September 2021) oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P.16) untuk dilengkapi oleh Tim Penyidik pada Bareskrim Polri.”

Baca Juga: Perkara Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece Dilimpahkan ke Kejagung

Untuk diketahui, dalam berkas perkara dimaksud, tersangka MK disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seperti telah diberitakan, Muhammad Kece adalah seorang youtuber yang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama.

Dalam streaming yang dilakukannya, Muhammad Kece dengan nada merendahkan, melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.

Tak hanya itu, dia juga menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Ditambah lagi, Dia mengklaim menjadi duta dari Pancasila.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU