> >

KPK Tidak Hadirkan Bupati Kuansing Saat Jumpa Pers, Lili Pintauli: Efisiensi Jarak Tempuh Jauh

Peristiwa | 20 Oktober 2021, 00:00 WIB
Jumpa pers KPK saat menetapkan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra sebagai tersangka kasus suap izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang tanpa menghadirkan tersangka secara langsung, Selasa (19/10/2021). (Sumber: Kompas TV/YT KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka kasus suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.

Namun begitu, berdasarkan pantauan Kompas TV, pada saat jumpa pers penetapan tersangka, KPK tidak menghadirkan Bupati Kuansing secara langsung di lokasi sebagaimana pada kasus-kasus korupsi lainnya.

Menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, para tersangka belum bisa dihadirkan saat jumpa pers lantaran ada masalah teknis lapangan dan jarak yang jauh.

"Dan kalau memang hari ini kita belum menghadirkan sebagaimana keputusan pimpinan tentang menghadirkan orang dan menetapkan tersangka, tentu kita melihat pada efisiensi jarak tempuh yang begitu jauh, kalau pun memang mau dihadirkan, pasti menunggu satu dari Kuansing," kata Lili Pintauli.

Kendati demikian, KPK memastikan, Andi Putra dan pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka akan tiba di KPK pada Rabu (20/10/2021).

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Kuansing Jadi Tersangka Suap Izin HGU Sawit

"Jadi besok dipastikan oleh Pak Dir Sidik, dua-duanya akan hadir di sini, jadi mungkin teman-teman jurnalis bisa bertemu lagi dengan mereka, tapi kita tidak ada konferensi pers untuk itu," tambahnya.

Sementara itu menurut Direktur Penyelidikan KPK Setyo Budianto, tidak dihadirkannya tersangka karena ada masalah teknis di lapangan.

"Harapan kami secepatnya bisa, tapi tentu ada masalah-masalah teknis di lapangan. Ada kepentingan-kepentingan penyidik yang tentunya kami dibatasi waktu," jelas Setyo Budianto.

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, Andi Putra, sebagai tersangka kasus suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU