> >

Sudah di Depan Mata, Ini Skema Pemberangkatan Umrah di Masa Pandemi

Berita utama | 19 Oktober 2021, 21:23 WIB
Ilustrasi: Skema keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah di masa pandemi telah dibicarakan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan, serta asosiasi PPIU. (Sumber: KOMPAS.COM)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberangkatan jemaah umrah semakin di depan mata. Dua kementerian yakni Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan, telah melakukan diskusi awal soal skema pemberangkatan dengan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pertemuan yang dilakukan pada Selasa (19/10/2021) tersebut membahas tentang skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.

Ketiga pihak itu menyepakati skema keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah seperti berikut:

Skema Keberangkatan

  • Jemaah umrah melakukan skrining kesehatan 1x24 jam sebelum berangkat;
  • Pelaksanaan skrining kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi Covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR;
  • Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah;
  • Pengawasan pelaksanaan skrining kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan;
  • Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di asrama haji.

Baca Juga: Siap-siap Umrah, Calon Jemaah yang Terima Vaksin Sinovac Wajib Booster

Skema Kepulangan

  • Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan kepulangan;
  • Saat kedatangan di Indonesia, jemaah dilakukan PCR (entry test);
  • Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5x24 jam;
  • Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi dan transportasi bagi jemaah umrah saat kepulangan;
  • Pada hari ke-4, dilakukan PCR (exit test) terhadap jemaah, dan bila hasilnya negatif, jemaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.

Selain skema tersebut, kesepakatan ketiga pihak itu juga menyimpulkan, untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umrah, dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU.

“Pertemuan ini menyepakati bahwa gelombang awal ibadah umrah di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi,” terang Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

“Kesepakatan lainnya, PPIU yang berencana memberangkatkan, agar segera menyerahkan data jemaahnya kepada Ditjen PHU,” sambungnya.

Adapun pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi.

Baca Juga: Pemerintah Nego ke Arab Saudi Tak Wajibkan Vaksin Booster untuk Jemaah Umrah

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kembali mengizinkan jemaah Indonesia melaksanakan umrah sesuai perkembangan situasi pandemi di tanah air. 

Penulis : Hedi Basri Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU