Pinjol Ilegal Edit Foto Korban dengan Gambar Porno untuk Tagih Utang
Sapa indonesia | 19 Oktober 2021, 21:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Penagih utang atau debt collector perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal menggunakan modus mengedit foto korban untuk menagih utang mereka.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas (Kabag Penum Divhumas) Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di program "Sapa Indonesia Malam" Kompas TV, Selasa (19/10/2021).
Menurutnya, para penagih dari perusahaan pinjol ilegal menagih dengan cara yang mempermalukan korban atau nasabah.
“Bahkan dengan cara mempermalukan, dengan mengirim gambar editan pornografi,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Tangani Lebih dari 380 Kasus Pinjol Ilegal di Berbagai Daerah
Rasa malu tersebut yang kemudian menyebabkan korban atau nasabah kemudian mengupayakan untuk bisa membayar utangnya pada perusahaan pinjol ilegal.
“Wajahnya wajah korban, tubuhnya mengambil dari gambar pornografi yang diedit, dengan narasi menjual diri untuk membayar utang,” imbuhnya.
Cara seperti itu disebutnya menjadi modus di beberapa daerah, bukan saja di Jakarta, tapi juga di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Modus lain yang digunakan oleh perusahaan pinjol ilegal adalah mengakses data nasabah atau korban secara ilegal.
Caranya, aplikasi meminta izin untuk mengakses kontak korbannya saat mengawali transaksi pinjaman tersebut.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV