Polisi Paksa Periksa Ponsel Warga, Anggota DPR Minta Propam Selidiki
Politik | 19 Oktober 2021, 17:06 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyesalkan peristiwa anggota polisi yang memaksa seorang pemuda untuk diperiksa ponselnya saat sedang melakukan patroli di jalan raya.
Menurut dia, pemeriksaan barang pribadi seperti handphone itu harus mendapatkan izin dari yang bersangkutan dan tidak boleh ada paksaan.
"Ya itulah yang tadi soal oknum patroli kemudian memeriksa HP saya kira itu sudah melanggar privasi," kata Arsul, kepada wartawan Selasa (19/10/2021).
Politikus PPP itu meminta kepada Divisi Propam Polri untuk menindak tegas yang bersangkutan agar menjadi pembelajaran jajaran kepolisian lainnya.
Baca Juga: Polisi Paksa Periksa HP Warga, Kompolnas: Tak Boleh Tanpa Ada Surat Perintah, Jelas Langgar Privasi
"Saya pingin itu propam menyelidiki dan lagi-lagi seperti yang saya sampaikan kalau perbuatan itu ada unsur pidana ya harus diproses pidana berdasarkan apa? Mungkin uu telekomunikasi, UU ITE saya belum tau persis seperti apa. Atau mungkin melalui KUHP biasa," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, anggota polisi tidak dibenarkan memeriksa ponsel milik warga tanpa surat perintah resmi.
Dia menyatakan penggeladahan secara sewenang-wenang yang tak sesuai aturan merupakan bentuk arogansi polisi dan melanggar privasi warga.
"Tidak dibenarkan untuk memeriksa HP tanpa ada surat perintah. Itu jelas arogan dan melanggar privasi," kata Poengky saat dihubungi, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Heboh Polisi Periksa Ponsel Warga, Kompolnas: Arogan dan Langgar Privasi
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV