Setelah Korban Berjatuhan dan Presiden Gebrak Pinjol, akankah Segera Tertib?
Peristiwa | 19 Oktober 2021, 13:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Sudah tak terhitung jumlah korban pinjaman online (pinjol), dari yang gantung diri hingga stres dan dipermalukan.
Yang terbaru, seorang perempuan berinisial WPS (38) di Wonogiri, Jawa Tengah, harus mengakhiri hidupnya karena tak tahan dengan tagihan rentenir online ini. Dia gantung diri di teras rumahnya pekan lalu.
Sementara itu tak sedikit yang diteror dengan gambar-gambar porno hingga kata-kata kasar.
Presiden Jokowi pun langsung bertindak. Dalam rapat terbatas yang digelar Jumat (15/10/2021) pekan lalu, Jokowi meminta jajarannya menindak tegas penyalahgunaan pinjol yang belakangan kian marak terjadi.
Sebab, lebih dari 68 juta rakyat Indonesia terdaftar sebagai pengguna akun financial technology (fintech).
Arahan kepada Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, itu menekankan moratorium untuk penerbitan izin pinjol online yang baru.
Baca Juga: Rentenir Serang Psikis Nasabah, Polisi Makin Gencar Sapu Pinjol Ilegal!
"Karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jhonny G. Plate dalam keterangannya usai rapat bersama Presiden Jokowi, Jumat (15/10).
Pihak kepolisian pun sigap bergerak. Usai mendapatkan arahan presiden, beberapa kantor Pinjol digerebek.
Misalnya, kantor pinjol di Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Ini adalah PT ANT Information consulting, di bawah perusahaan ini ada empat aplikasi yang mereka jalankan yang semuanya ilegal," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Senin (18/10/2021).
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV