Jakarta-Bogor PPKM Level 2, Ini Daftar Kegiatan yang Diperbolehkan
Peristiwa | 19 Oktober 2021, 11:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta kini turun dari level 3 menjadi level 2.
Penurunan level ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangi pada Senin (18/10/2021).
"Khusus kepada a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/ Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri, dikutip Selasa (19/10/2021).
Berdasarkan Inmendagri tersebut, kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan sudah kembali diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca Juga: PPKM Jakarta dan Kota-kota Ini Turun ke Level 2, Anak-anak Boleh Masuk Bioskop
"Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," tulis Inmendagri tersebut.
Selain itu, resepsi pernikahan juga dapat diadakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
PPKM level 2 ini mulai berlaku hari ini, Selasa (19/10/2021), hingga dua pekan ke depan atau 1 November 2021.
Selain Jakarta, wilayah aglomerasi yang juga sudah ditetapkan menjadi PPKM level 2 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi.
Baca Juga: Jakarta-Depok PPKM Level 2, Ini Aturan Lengkapnya Berdasarkan Instruksi Mendagri
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV