Simak, Syarat Perjalanan Domestik Selama Perpanjangan Masa PPKM di Jawa-Bali
Update | 19 Oktober 2021, 10:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Di wilayah Jawa dan Bali, kebijakan tersebut dilanjutkan hingga dua pekan ke depan atau 1 November 2021.
Terkait hal itu, sejumlah peraturan pun turut diperbaharui oleh pemerintah, salah satunya yakni aturan soal persyaratan perjalanan domestik.
Merujuk pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 1,2,3 di Jawa-Bali, pelaku perjalanan domestik domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api harus memenuhi beberapa syarat.
Dalam peraturan tersebut seluruh pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.
"Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," demikian bunyi Inmendagri, yang dikutip, Selasa (19/10/2021).
Tak hanya itu, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda trensportasi pesawat juga diwajibkan utnuk menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maskimal H-2 sebelum keberangkatan.
Sementara untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.
Baca Juga: Mulai Hari ini PPKM di Jakarta Turun Menjadi Level 2
Lebih lanjut, Inmendagri tersebut juga mengatur terkait syarat perjalanan domestik untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV