Dua Polisi Terdakwa Kasus Penembakan 4 Anggota FPI Jalani Sidang
Hukum | 19 Oktober 2021, 08:55 WIBKOMPAS.TV - Dua polisi terdakwa penembakan empat anggota Front Pembela Islam atau FPI menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Jaksa menjerat terdakwa perkara dugaan tindak pidana pembunuhan anggota laskar FPI di km 50 Tol Jakarta-Cikampek dengan dakwaan pasal pembunuhan dan penganiayaan.
Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mantan Pimpinan FPI Rizieq Shihab
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya yakni Ipda M Yusmin dan Almarhum Ipda Elwira Priadi.
Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat anggota FPI.
Kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi tetapi memberikan catatan.
Kasus penembakan terhadap anggota FPI bermula dari aksi kejar-kejaran antara terdakwa yang merupakan anggota kepolisiandan rombongan laskar FPI.
Ujung kejar-kejaran adalah baku tembak, 6 laskar FPI tewas dalam kejadian pada 7 Desember 2020 itu.
Namun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan fakta bahwa penembakan terhadap empat anggota FPI melanggar hak asasi manusia dan proses hukum yang berlaku.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV