PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang Hingga 1 November 2021, Anak-Anak Boleh Masuk Tempat Wisata dan Mal
Peristiwa | 18 Oktober 2021, 19:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali selama 14 hari, terhitung mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (18/10/2021).
Pada perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran, salah satunya pada sektor wisata.
"Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang dapat menggunakan PeduliLindungi, dengan didampingi orang tua," kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual yang dipantau Kompas TV di Jakarta.
Baca Juga: PPKM Dilonggarkan, BPS Catat Mobilitas Warga di Tempat Belanja Mulai Alami Peningkatan
Selain mengizinkan anak di bawah 12 tahun untuk masuk tempat wisata, pemerintah juga akan membuka tempat wisata di kabupaten/kota dengan syarat masuk PPKM level 3.
Bahkan kini, wisata air diperbolehkan dibuka khusus untuk kabupaten/kota pada PPKM level 1 dan 2. Adapun seluruhnya perlu sesuai dengan izin dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Namun demikian, demi memudahkan proses tracing. Tempat permainan anak diwajibkan mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain.
Pada perpanjangan PPKM kali ini, kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dinaikkan menjadi 70 persen. Anak-anak juga sudah diperkenankan masuk bioskop di kota level 1 dan 2.
Pelonggaran lainnya, yakni sopir logistik yang sudah divaksin 2 kali boleh menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV