Rita Widyasari Sebut Azis Syamsuddin Minta Dirinya Penuhi Bayaran Rp10 Miliar untuk Robin dan Maskur
Hukum | 18 Oktober 2021, 17:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengatakan, Azis Syamsuddin meminta dirinya berupaya mencari cara agar bisa memenuhi fee Rp10 miliar yang diminta Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain untuk mengurus permohonan peninjauan kembali (PK) perkaranya.
Rita mengaku, memang tidak bisa membayar Robin dan Maskur karena tidak memiliki uang tunai untuk jumlah yang diminta.
Namun ia mengatakan, Azis menyuruhnya untuk menggunakan cara lain jika tidak bisa membayar dengan uang tunai. Akhirnya disepakati, Rita menyerahkan dua aset dan satu apartemen sebagai fee bagi Robin dan Maskur.
"Karena yang membawa orang terpercaya, dan saat itu juga saya dalam proses PK, yang sampai saat Pak Azis dan Pak Robin datang nomor PK-nya tidak keluar. Akan tetapi, tidak lama setelah bertemu, nomor PK-nya keluar," kata Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Rita Widyasari: Azis Syamsuddin Kenalkan Stepanus Robin buat Urus Kasus, Biayanya Rp10 M Sudah Murah
Selain Rp10 miliar, Rita mengaku dalam pertemuan dengan Robin dan Maskur di ruang pertemuan Lapas Tangerang yang kerap dinamakan museum itu, juga disepakati hal lain. Yaitu, harus mengganti pengacara yang selama ini membantunya dengan Maskur.
"Beliau berdua bilang akan membantu PK saya dan bisa mengembalikan 19 aset saya dengan syarat membayar lawyer fee Rp10 miliar dan saya harus mengganti pengacara lama saya,” tutur Rita.
“Saya percaya karena mereka menunjukkan dokumen-dokumen yang pernah ditangani, katanya pernah bantu di Kalimantan Timur kasusnya bisa hilang."
Sepakat dengan ketentuan yang diajukan Robin, Rita kemudian memberhentikan pengacaranya, Sugeng. Kemudian pada 28 Oktober 2020, Rita membuat surat kuasa baru untuk penunjukan Maskur Husain sebagai pengacaranya sekaligus satu surat terkait dengan pengembalian 19 aset miliknya.
“Rp10 miliar menurut Pak Maskur sudah murah karena ada Pak Robin sebagai penyidik,” ucap Rita.
Baca Juga: Ungkap Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo, KPK Periksa 8 Saksi di Lingkungan Pemkab
Sebelumnya, Rita menceritakan Azis Syamsuddin membawa Stepanus Robin Pattuju ke Lapas Kelas I Tangerang untuk mengurus permohonan PK pada September 2020.
"Pernah pada bulan September 2020, Bang Azis ke Tangerang untuk membahas Rapim (Rapat Pimpinan) Golkar karena mau ada pergantian Ketua Golkar Kaltim dan beliau menyampaikan juga mau memperkenalkan Robin untuk bantu-bantu kasus PK di Mahkamah Agung," ungkap Rita.
Rita mengaku, secara pribadi dirinya memang mengenal baik Azis Syamsuddin sebagai rekannya di Partai Golkar. Di samping itu, katanya, Azis yang memiliki kantor pengacara Syam juga pernah membantunya mengurus perkara hukum.
"Awalnya saya kurang tahu apa kepentingannya karena baru pertama kali ketemu Pak Robin, lalu beliau menunjukkan ID card. Pak Azis mengatakan bahwa Pak Robin mau bantu terkait dengan PK," kata Rita.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV