Ada 3.500 Pinjol Ilegal, OJK dan Kominfo Moratorium Penerbitan Izin Pinjol
Update | 18 Oktober 2021, 12:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hanya 107 pinjaman online yang terdaftar resmi di OJK. Sementara pinjol yang tak terdaftar mencapai 3.500-an.
OJK mengklaim pinjol ilegal itu sudah diblokir. Jumlah ini adalah jumlah pinjol yang diblokir OJK sejak tahun 2018.
Untuk menekan pertumbuhan pinjol ilegal, OJK dan Kementerian Kominfo akan moratorium penerbitan izin tekfin bebasis pinjaman daring.
Selain itu OJK bersama Polri, Kementerian Kominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia, telah menandatangani nota kesepahaman guna menggencarkan penegakan hukum untuk memberantas pinjaman online ilegal.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV