> >

Banyak Masyarakat Tak Bisa Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal, OJK: Kami Punya Daftar Pinjol Legal

Sapa indonesia | 16 Oktober 2021, 23:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Apa yang sudah dilakukan otoritas jasa keuangan, OJK, untuk menghentikan praktik pinjol ilegal ini?

Serta apa yang harus diwaspadai masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal?

Kita bahas bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, dan Perencana Keuangan Mitra Rencana Edukasi, Mike Rini Sutikno. 

Polisi gencar melakukan penindakan hukum terhadap penyelenggara pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

Penyidik Bareskrim Polri telah menangkap tujuh orang di 7 lokasi berbeda di Jakarta dalam kasus ini.

Polisi juga masih mengejar seorang warga negara asing yang berperan sebagai penyandang dana jaringan pinjol ilegal yang masih buron.

Sementara itu, Polda Jawa Barat juga menggerebek kantor penyelenggara pinjol ilegal di Sleman, Yogyakarta.

Penggerebekan ini berawal dari laporan seorang korban ke Polda Jabar.

Setelah sempat di bawa ke Polda Jabar untuk menjalani periksaan, 79 karyawan pinjol dipulangkan.

Sementara satu orang menjadi tersangka karena melakukan teror terhadap korban.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan, OJK, bersama Polri dan Kominfo akan memproses hukum semua penyedia layanan pinjol ilegal.

Perencana keuangan, Prita Hapsari Ghozie meminta masyarakat hanya meminjam di pinjol legal, serta menghitung dengan cermat biaya administrasi dan bunga, agar sesuai dengan kemampuan keuangan.

Polisi harus terus mengusut dan membongkar jaringan pinjaman online ilegal, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU