Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza dan 3 Tersangka Lain Resmi Jadi Warga Rutan KPK
Hukum | 16 Oktober 2021, 22:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Nurdin yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Muba.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan Dodi Reza ditahan selama 20 hari ke depan mulai 16 Oktober 2021.
Selain Dodi Reza, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Tersangka Dodi Reza Alex Noerdin Terkait Korupsi Infrastuktur
Sama seperti Dodi, ketiganya ditahan selama selama 20 hari ke depan mulai 16 Oktober 2021 hingga 4 November 2021.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2021 sampai dengan 4 November 2021," ujar Alexander saat jumpa pers di KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Alexander menambahkan untuk tersangka Dodi Reza Alex Noerdin, ditahan di Rutan KPK pada kavling C1.
Tersangka Eddi Umari dan Suhandy ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara tersangka Herman Mayori ditahan di Rutan KK pada Pomdam Jaya Guntur.
Baca Juga: Bupati Musi Banyuasin yang Ditangkap KPK, Dodi Reza Alex Noerdin Punya Harta Rp 38,4 Miliar
"Untuk tetap menjaga dan terhindar dari penyebaran Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para
tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing," ujar Alexander.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV