Buntut Mahasiswa Dibanting, Kapolresta Tangerang Teken Pernyataan Siap Mundur
Peristiwa | 15 Oktober 2021, 19:39 WIBSebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengkritik kekerasan aparat dalam menghadapi pengunjuk rasa.
Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras Arif Nur Fikri mengatakan, kekerasan di tubuh kepolisian sudah menjadi budaya karena tak benar-benar diusut tuntas.
Baca Juga: Kontras: Polisi Tidak Berwenang Memukul Demonstran saat Aksi, Apalagi Membanting
"Aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut tentu mencerminkan brutalitas kepolisian dan bentuk penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam penanganan aksi massa," terang Arif melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/10/2021).
Arief menilai mahasiswa yang ditangkap sudah dalam kondisi tak berdaya, sehingga tidak perlu dilakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang ditampilkan dalam video tersebut.
"Selain itu, tindakan tersebut juga tidak proporsional, sebab penggunaan kekuatan tidak seimbang dengan ancaman yang dihadapi oleh anggota kepolisian tersebut. Tindakan tersebut akhirnya menimbulkan kerugian/penderitaan bagi korban yakni kejang-kejang dan sempat tidak sadarkan diri," tambahnya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengakui tindakan brigadir NP membanting mahasiswa menyalahi prosedur pengamanan.
"Tentu atas perbuatannya Kapolda Banten dengan tegas akan memberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ahmad saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga: Belajar dari Kasus Polisi Banting Mahasiswa, DPR: Polri Harus Evaluasi Manajemen Pengendalian Massa
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV