> >

KPK Tetapkan Adik Mantan Bupati Lampung Utara Tersangka

Berita utama | 15 Oktober 2021, 18:20 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandiniria Mangkunegara,  sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Akbar Tandiniria Mangkunegara diduga menerima gratifikasi sepanjang 2015-2019 di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara.

Demikian Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jumat (15/10/2021).

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021,” kata Karyoto didampingi Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Karyoto menyampaikan, dugaan korupsi yang dilakukan Akbar Tandiniria Mangkunegara terungkap KPK mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.

Baca Juga: IM57+ Institute soal Mantan Pegawai KPK Buat Parpol: Kami Santai dan Cair

Saksi yang dimintai keterangan antara lain adalah Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2019 Sri Widodo, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Gunaido Uthama, mantan Sekda Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2018, Samsir MM.

Kemudian, Taufik Hidayat sebagai Wiraswasta/pensiunan PNS, Direktur PT Tata Chubby, Dede Bastian, Direktur CV. Trisman Jaya Septo Sugiarto dan Abdurahman seorang Wiraswasta CV. Alam sejahtera.

Selain keterangan 7 orang tersebut, lanjutnya, keterangan juga diperoleh dari fakta persidangan pada perkara Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Baca Juga: Para Mantan Pegawai KPK yang Dipecat Diajak Masuk PKS

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU