> >

Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, 86 Karyawan Ditangkap!

Hukum | 15 Oktober 2021, 14:25 WIB

KOMPAS.TV - Hanya dalam hitungan hari, setelah presiden menyinggung maraknya pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat, polisi langsung menggerebek sejumlah kantor jasa pinjaman online ilegal di Sleman, Yogyakarta, dan Tangerang, Banten. Ratusan jasa financial technology dan penawaran investasi ilegal juga diblokir Menkominfo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hanya dalam hitungan hari, setelah presiden menyinggung soal menjamurnya jasa pinjaman online yang mencekik penggunanya, polisi menggerebek kantor sejumlah jasa pinjaman online ilegal.

Kamis malam, 86 orang karyawan yang tengah bekerja di kantor tiga lantai di Jalan Profesor Herman Yohanes, Sleman, Yogyakarta digerebek polisi.

83 diantaranya bertugas sebagai operator sekaligus debt collector atau penagih utang, 2 orang HRD dan 1 orang manajer, 105 unit komputer dan 105 telepon genggam juga disita. 

Jumat dini hari, ke-86 orang pegawai jasa pinjaman online ini pun dibawa ke Mapolda Jawa Barat di Bandung untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Lagi, Polisi Gerebek Kantor Pinjol di Yogyakarta, 83 Operator Diamankan

Kamis siangnya, Polda Metro Jaya juga menggerebek kantor perusahaan pinjaman online ilegal di kawasan Green Lake City Tangerang, Banten. 32 karyawan penagih utang ditangkap. Tak main-main, perusahaan ini mengelola 13 aplikasi pinjaman online yang sebagian diantaranya ilegal.

Polisi menyebut cara penagihan pinjaman yang dilakukan perusahaan ini melanggar hukum. Mulai dari ancaman langsung, hingga menyebarkan konten bermuatan pornografi yang dikaitkan dengan identitas si peminjam. Dalam sebulan terakhir 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU