Seorang Anggota Polri Tewas Saat Kejar Preman Penganiaya Pedagang yang Jadi Tersangka
Agama | 15 Oktober 2021, 05:05 WIBBaca Juga: Ibu Pedagang Sayur Jadi Tersangka Usai Dianiaya Preman, Kompolnas: Apa Masuk Akal?
Hadi menjelaskan, sebelum meninggal sekitar pukul 22.00 WIB petugas mengetahui keberadaan Ardinal Nasution alias Dedek yang bersembunyi di Galang, Kabupaten Serdangbedagai.
Selanjutnya personel memeriksa nomor ponsel diduga milik tersangka Dedek. Pukul 23.30 WIB, tim berangkat mengendarai tiga unit mobil berangkat ke Galang untuk mencari Dedek.
Pada hari Rabu sekitar pukul 02.30 WIB di Galang Sergei, tim berhasil mendapatkan nomor ponsel yang diduga milik Dedek.
Baca Juga: Ibu Pedagang Sayur Jadi Tersangka Usai Dianiaya Preman, Kompolnas: Apa Masuk Akal?
Namun, belakangan tersangka Dedek tidak ditemukan. Sekitar pukul 03.00 WIB, tim kembali ke Medan dengan jalan beriringan.
Saat melintas di Jalan Medan-Tanjungmorawa KM 18,5 atau tepatnya di depan pabrik Indofood sekitar pukul 04.00 WIB, mobil yang ditumpangi empat personel polisi menabrak truk kontainer yang terparkir tanpa tanda peringatan.
Akibat kecelakaan itu, seorang petugas yang tak lain Aipda Luhut mengalami luka serius dan tiga orang lainnya mengalami luka ringan.
Selanjutnya, korban dilarikan ke RS Grand Medistra Lubuk Pakam untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga: Tangis Pedagang Wanita yang Malah Jadi Tersangka Usai Dihajar Preman: Aku Mau Keadilan
Namun, nahas pada pukul 11.47 WIB, Aipda Luhut Munthe dinyatakan meninggal dunia.
Sebelumnya diberitakan, seorang pedagang di Pasar Gambir, Medan, berinisial LG diduga dianiaya oleh dua orang laki-laki di Pasar Gambir.
Akibat penganiaayan tersebut, LG sempat mengalami pendarahan. Setelah itu, korban membuat laporan polisi atas peristiwa penganiayaan tersebut.
Keesokan harinya, polisi menangkap pelaku yang diketahui berinisial BS. Belakangan BS juga membuat laporan karena luka di beberapa bagian tubuh yang diakuinya akibat pukulan dan cakaran LG.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Polisi Banting Mahasiswa, DPR: Polri Harus Evaluasi Manajemen Pengendalian Massa
Menindaklanjuti laporan BS, polisi kemudian menetapkan LG sebagai tersangka penganiayaan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/TribunMedan