> >

Sebar Informasi Pribadi, YLKI: Cara Penagihan Pinjol dengan Tekanan Psikis

Wawancara | 14 Oktober 2021, 21:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi, mengatakan jika pinjol menjadi kasus aduan paling besar disusul e-commerce.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan YLKI pada 2019, ia menyebut permasalahan yang sering diadukan oleh konsumen ialah persoalan penagihan.

“Paling banyak yang dikeluhkan konsumen adalah cara penagihan yang sudah melakukan tekanan-tekanan secara psikis. Dengan menyebar informas-informasi melalui contact person-nya mereka,” jelas Sularsi kepada KompasTV, Kamis (14/10/2021).

Lebih parahnya, bukan hanya pihak peminjam yang merasa dirugikan. Sularsi mengatakan jika kontak lain dari si peminjam tersebut juga mendapatkan teror dari pihak pinjol.

Polisi mengerebek tujuh ruko kantor 13 penyedia aplikasi pinjaman online, Kamis (14/10/2021). Sepuluh diantaranya diduga sebagai jaringan pinjaman online ilegal.

Polisi menyebut para jaringan pinjaman online ini kerap melakukan ancaman pada korban atau pengguna jasa. Ancaman beragam, salah satunya menunjukan foto pornografi untuk menagih uang yang dipinjamkan.

Polisi sudah menangkap 32 orang dalam penggerebekan di sejumlah tempat untuk sementara dan menetapkan empat orang  tersangka.

Sebagai catatan, hingga Oktober 2021, sudah ada 370 laporan yang dilayangkan publik kepada polisi terkait pinjaman online bermasalah.

Lalu bagaimana upaya penertiban yang bisa memunculkan efek jera bagi sindikan pinjaman online ilegal?

Simak dialog lengkapnya bersama Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi, serta Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU